PALANGKA RAYA – Polsek Rakumpit menangkap seorang pria berinisial D (33) yang kedapatan mencuri buah sawit di Afdeling 3 PT MAPA, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepolisian bergerak setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Personel piket SPKT III Polsek Rakumpit, Aiptu Supriyadi dan Aipda Eko Pramono, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi.
D disebut sempat diamankan lebih dulu oleh pihak keamanan perusahaan. Saat pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di mobil Brio KH 1265 AQ miliknya. Di antaranya enam tandan sawit, alat dodos, tojok, senter, dan satu pucuk senapan angin.
Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah kepolisian sesuai prosedur.
“Proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, sementara barang bukti yang ditemukan turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Joko, Jumat, 26 September 2025.
Kapolresta Palangka Raya, Komisaris Besar Dedy Supriadi, mengapresiasi respons cepat anggotanya.
“Kami menekankan komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Palangka Raya,” kata Dedy.
(Syauqi)












