PALANGKA RAYA – Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IX DPR RI melakukan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin, 6 Oktober 2025.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, bersama jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Rombongan Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX M. Yahya Zaini tiba di Bandara Tjilik Riwut menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 554 dari Jakarta.
Turut hadir dalam rombongan antara lain Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene, Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris, serta 12 anggota Komisi IX lainnya.
Setibanya di Palangka Raya, para legislator disambut dengan prosesi adat Dayak berupa pengalungan selendang batik khas Kalteng dan pemasangan Lawung/Sumping, sebagai simbol penghormatan dan penerimaan tamu kehormatan di Bumi Tambun Bungai.
Dalam agenda kunjungan tersebut, Tim Komisi IX akan menggelar pertemuan resmi bersama Gubernur Kalimantan Tengah, kepala instansi vertikal, kepala OPD, dan mitra kerja yang membidangi isu kesehatan, ketenagakerjaan, serta jaminan sosial.
Selain rapat kerja, Komisi IX juga dijadwalkan melakukan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Senin malam, 6 Oktober 2025, guna membahas evaluasi program jaminan sosial bagi pekerja formal dan non-formal di daerah.
Pada hari berikutnya, Selasa, 7 Oktober 2025, rombongan akan melakukan peninjauan lapangan ke RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk melihat langsung kondisi layanan kesehatan rujukan utama di Kalimantan Tengah.
Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ini sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Herson.
(Sya'ban)












