SAMPIT – Praktisi hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Norharliansyah, menyoroti proses pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) atau PDAM Kotim tahun 2025 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi cacat administrasi.
Menurut Norharliansyah, pelantikan mendadak tanpa adanya pengumuman resmi terkait hasil seleksi calon direksi menimbulkan banyak tanda tanya, dan bahkan kinerja panitia seleksi turut jadi sorotan.
Seharusnya kata dia mekanisme penetapan Direksi PDAM dilakukan secara terbuka dan tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat 2, hasil seleksi calon direksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) wajib diumumkan secara terbuka terlebih dahulu
“Setelah itu, nama calon yang terpilih disampaikan oleh kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan,” jelas Norharliansyah, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia menilai, pelantikan yang dilakukan tanpa melalui tahapan tersebut bisa berpotensi menyalahi aturan administrasi dan rawan digugat. Di sisi lain juga dapat menimbulkan spekulasi miring di kalangan publik.
“Kalau prosesnya tiba-tiba tanpa pengumuman, publik wajar curiga. Jangan sampai ada masalah prosedural atau bahkan motif lain yang merugikan nantinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Norharliansyah menilai langkah pemerintah daerah perlu diawasi agar proses pengangkatan pejabat di badan usaha milik daerah (BUMD) seperti PDAM tidak terkesan tertutup.
Menurutnya, pengangkatan direksi PDAM seharusnya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah tetap terjaga.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi. Pemerintah daerah dan dewan pengawas PDAM harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum pelantikan, proses seleksi, serta pertimbangan yang digunakan. Kalau tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pelantikan Direktur Perumdam Tirta Mentaya Kotim digelar pada Rabu 8 Oktober 2025 bersamaan dengan pelantikan pejabat Eselon II hingga IV Pemkab Kotim.
Proses seleksi jabatan tersebut diikuti oleh empat peserta yaitu Ismanadi, Rahmadnoor, Rakhmad Pansury dan Gahara yang telah melalui tahapan administrasi, tes kompetensi, psikologi, serta wawancara melibatkan penilaian tim ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Selesai sekitar 14 Agustus 2025.
Setelah itu Pansel menggelar rapat membahas dan menetapkan calon yang lolos seleksi akhir, kemudian nama-nama tersebut diajukan kepada Bupati Kotim untuk diputuskan, namun tidak ada pengumuman secara resmi hasil seleksi tersebut hingga langsung kemudian digelar pelantikan terhadap Ismanadi. (Nardi)












