DPRD Kalteng Revisi Draf Raperda Sengketa Pertanahan, Didorong Selesaikan Konflik di Luar Pengadilan

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kalteng Rusdi Gozali.

(Kalteng) tengah merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut, Rusdi Gozali, mengatakan revisi dilakukan karena draf sebelumnya dinilai belum mengakomodasi persoalan pertanahan yang kompleks di daerah.

“Ranperda yang lama kelihatan memang belum banyak mengakomodir kepentingan terkait permasalahan pertanahan di Kalteng,” ujar Rusdi di .

Ia menjelaskan, pembahasan draf baru akan dimulai pada akhir Oktober 2025. Menurutnya, penyempurnaan ini diharapkan dapat memuat lebih banyak ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Harapan kita bersama, draf yang baru ini paling tidak sudah mengakomodir sebagian besar konflik-konflik yang ada di Kalteng,” katanya.

Rusdi menambahkan, konflik pertanahan di memiliki karakter yang beragam, baik di wilayah barat, tengah, maupun timur. Karena itu, Pansus berupaya menyusun pola penyelesaian yang fleksibel dan berkeadilan.

“Kita coba memadukan berbagai variasi dan pola penyelesaian konflik pertanahan. Harapannya, ke depan Ranperda ini bisa menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik pertanahan tanpa harus diselesaikan di meja hijau,” ucapnya.

“Artinya, sebelum sampai ke pengadilan, persoalan bisa diselesaikan terlebih dahulu,” kata Rusdi menegaskan.

(Syauqi)

baca juga ...  Fraksi Nasdem Dorong Pemprov Siapkan Strategi Percepatan Pemungutan Pajak Daerah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!