KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan instrumen penting dalam menciptakan investasi yang tertib dan berkelanjutan. Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan dalam Rangka Penerbitan KKPR Kabupaten Kapuas yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati setempat, Senin 3 November 2025 pagi.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan perusahaan yang memiliki aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kapuas. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan pandangan antarinstansi sekaligus mempercepat penyelesaian dokumen perizinan sesuai tata ruang daerah.
Dalam arahannya, Sekda Usis menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar seluruh proses penerbitan KKPR berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan agar setiap OPD dan pihak perusahaan segera merampungkan usulan serta dokumen yang dibutuhkan tanpa menunda waktu.
“KKPR bukan sekadar formalitas, tapi fondasi bagi percepatan investasi dan penataan ruang yang tertib. Semua pihak harus bergerak cepat, tapi tetap berpegang pada aturan,” tegasnya.
Menurutnya, percepatan proses penerbitan KKPR harus diimbangi dengan tanggung jawab menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib mempertimbangkan aspek ekologis agar pembangunan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Pembangunan yang baik bukan yang cepat saja, tapi yang bijak dan berpihak pada keberlanjutan,” ujarnya.
Sekda Usis juga meminta agar komunikasi antarinstansi diperkuat sehingga setiap hambatan dalam proses verifikasi dapat segera diselesaikan. Ia menilai koordinasi yang lemah kerap menjadi penyebab lambatnya proses administrasi perizinan di daerah.
“Koordinasi adalah kunci. Dengan komunikasi yang baik, kita bisa mempercepat layanan tanpa mengabaikan akurasi dan legalitas,” ucapnya.
Selain menjadi dasar perizinan berusaha, KKPR menurutnya juga berperan sebagai alat kontrol pemerintah dalam memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Melalui KKPR, kita bisa memastikan setiap jengkal tanah di Kapuas digunakan secara produktif, tertib, dan sesuai peruntukannya,” tambah Sekda Kapuas.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang yang efisien dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Dengan KKPR yang tertib, kita wujudkan Kapuas yang tumbuh terencana, berinvestasi cerdas, dan tetap menjaga keseimbangan dengan alam,” tutup Usis I. Sangkai. (ds)












