SAMPIT — Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal di lahan perkebunan sawit milik PT Mulia Agro Permai (MAP). Empat pondok warga yang berdiri di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan resmi disita oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana perkebunan dan pemalsuan surat yang tengah ditangani pihaknya.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana perkebunan dan pemalsuan surat yang tengah kami tangani,” ungkap Iyudi, Sabtu 8 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan meminta warga yang menempati pondok agar meninggalkan lokasi. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya diambil tindakan hukum.
Kasatreskrim menyampaikan bahwa penyitaan tersebut dilakukan terhadap pondok-pondok milik dua warga berinisial EP dan R. Kedua pondok tersebut berada di kawasan yang termasuk dalam izin usaha PT MAP.
Kegiatan berlangsung Kamis 6 November 2025 sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB berdasarkan surat izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit.
Lebih lanjut, Iyudi mengatakan bahwa dari hasil penyitaan di empat titik lokasi, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa pondok kayu, terpal, alat masak, alat panen sawit, serta perlengkapan tempat tinggal.
“Selain itu, di salah satu pondok milik EP ditemukan sejumlah senjata tajam dan senjata angin, diantarnya adalah enam bilah parang, satu kapak, satu unit senapan angin PCP laras panjang merk Shamp Tiger dan satu unit senapan angin PCP laras panjang merk Tiger 177,” tambahnya.
Hingga saat ini, Polres Kotim telah menangani sembilan laporan polisi terkait pencurian buah sawit di PT. MAP sepanjang tahun 2025, dengan total 13 orang tersangka yang sudah diamankan.
Setelah proses penyitaan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan mengembangkan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik kegiatan masyarakat yang menduduki lahan perusahaan tersebut.
“Upaya penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami bertindak berdasarkan hukum dan demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah perkebunan agar tetap kondusif,” pungkasnya.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas namun humanis, serta memastikan seluruh aktivitas di wilayah hukum Kotawaringin Timur berlangsung aman dan tertib.
(Utomo)












