Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Tualan Hulu: Objek Gugatan Koperasi Dinilai Berbeda dari Fakta Lapangan

PENGECEKAN: NARDI/BERITASAMPIT - Proses Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan Pengadilan Negeri Sampit terhadap sengketa lahan warga dan koperasi di Tualan Hulu.

SAMPIT – Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan terkait sengketa lahan di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten (Kotim) yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Jumat, 14 November 2025, terungkap adanya perbedaan mendasar antara objek yang digugat oleh Koperasi Panca Karya dengan fakta di lapangan.

Pemeriksaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sampit, Sulaiman, dan tim bertujuan untuk memastikan batas dan luasan objek sengketa yang melibatkan dua tergugat, yaitu Dhante J Teras (Tergugat I) dan Leger T Kunum (Tergugat II).

Fakta Lapangan Membantah Klaim Gugatan Koperasi

Kuasa Tergugat I dan II, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa sidang lapangan membuktikan gugatan Koperasi dinilai tidak cermat dan sembarangan karena tidak sesuai dengan kepastian batas lahan.

Objek Sengketa Dhante J Teras (Tergugat I) terdapat beberapa poin:

Pertama, menurut pihak koperasi, objek sengketa seolah hanya dua lahan. Kedua, fakta di lapangan terdapat tiga objek lahan dengan total luasan 91,5 hektare (sudah dibayar), 91,5 hektare (belum dibayar), dan 61 hektare (sudah dibayar). Kuasa menegaskan bahwa fakta objeknya ada tiga, bukan dua.

Objek Sengketa Leger T Kunum (Tergugat II) juga memiliki beberapa poin, diantaranya. Pertama, gugatan koperasi seolah-olah Leger meminta bayar dua kali untuk satu objek lahan seluas approx 21 hektare. Kedua, fakta di mapangan lahan milik Leger yang diklaim sudah dibayar Koperasi totalnya adalah 20,7 hektare, yang terbagi menjadi dua blok terpisah (B19-B22 seluas 12,7 ha, dan C18-C19 seluas 8 ha), bukan satu hamparan.

Bahkan, Koperasi saat pemeriksaan lapangan mengakui bahwa lahan seluas 20,7 hektare tersebut sudah dibayarkan.

“Hari ini dibuktikan, ini sesuai dengan jawaban kita, keterangan saksi-saksi kita, dan bukti. Kami tegaskan dari cek lapangan ini maka bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim nantinya,” ujar Suriansyah.

baca juga ...  Prinsip Adat Dayak Memegang Teguh Perjanjian, Tokoh Masyarakat Tegaskan Hak Warga Tidak Boleh Diabaikan

Suriansyah juga menambahkan bahwa pihak penggugat (koperasi) terlihat ragu-ragu saat diminta menunjukkan batas tanah. “Saat diminta menunjukkan batasnya, mereka berubah-ubah. Ini membuktikan mereka tidak menguasai objek sengketa,” tegasnya.

Klarifikasi Leger T Kunum: Lahan Sudah Dijual Lunas dan Dibagi Bersama

Leger T Kunum, Tergugat II, kembali mempertegas bahwa sebagian lahannya sudah dijual lunas kepada Koperasi pada tahun 2013 senilai Rp310.500.000 di Kecamatan Parenggean. Proses jual beli ini disaksikan oleh Kades, BPD, dan Muspika dengan berita acara lengkap.

Leger juga menjelaskan terkait lahan 42 hektare. Pada tahun 2018, lahan tersebut disepakati untuk dibagi dua (masing-masing 21 hektare) setelah mediasi panjang, karena Koperasi telanjur menanam sawit di atas lahan miliknya.

Leger menilai gugatan yang dilayangkan pada tahun 2025 ini bertentangan dengan kesepakatan pembagian tersebut.

“Masyarakat adat Dayak memegang teguh janji, baik lisan maupun tertulis. Sejak dulu perjanjian dihormati. Apalagi sekarang dokumennya lengkap. Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” ungkap Leger, yang didampingi warga sekitar.

Proses Pemeriksaan Lapangan Berlangsung Tegang

Ketua Majelis Hakim Sulaiman dan tim melakukan pengukuran menggunakan alat koordinat geodetik di area perkebunan sawit tersebut.

Selama penentuan titik batas, penggugat dan para tergugat diminta menunjukkan titik lahan versi masing-masing, yang beberapa kali memicu adu argumen.

Sulaiman beberapa kali menegur para pihak, menekankan bahwa penetapan koordinat dilakukan berdasarkan versi semua pihak, agar objek sengketa terbukti secara faktual. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan pada Selasa, 25 November 2025. Hasil sidang di lapangan ini akan menjadi bukti pertimbangan Majelis Hakim.(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!