Warga Penyang Bantah Tuduhan Pemalsuan Surat Tanah: “Kami Punya Segel Adat!”

UTOMO/BERITA SAMPIT - Pembongkaran pondok milik warga yang melakukan klaim di PT MAP.

SAMPIT – Tuduhan pemalsuan surat tanah yang dialamatkan kepada dua warga Penyang, Kecamatan Telawang, Timur (Kotim), berinisial Kk dan ATA, kembali memantik tensi sengketa lahan antara masyarakat adat dan PT Mulia Agro Permai (MAP). Dengan tegas, keduanya menyatakan memiliki legalitas berupa segel adat atas tanah yang kini dikuasai perusahaan.

Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/122/V/2025/SPKT/POLRES TIMUR/POLDA KALTENG. Proses pun terus berjalan.

Dikonfirmasi pada Rabu 19 November 2025, ATA membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan baik di Polda maupun Polres Kotim.

“Benar, di Polda sudah dan di Polres juga,” ujarnya pada Rabu 19 November 2025.

ATA juga mengatakan bahwa klaim yang mereka lalukan di PT MAP bukan tanpa dasar melainkan mereka mempunyai legalitas yang menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut dengan luas kurang lebih 250 hektare.

“Sudah sekitar satu tahun di tahun 2025 ini, kami punya segel adat, itulah yang menjadi dasar kami menduduki karena lahan ini belum di ganti rugi,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Kk yang juga mengatakan pihaknya memiliki legalitas atas tanah yang digarap oleh PT MAP dengan luas sekirat 300 hektare.

“Segel ini yang jadi dasar kami menduduki lahan, lahan ini milik orang tua kami yang diwariskan buat kami,” ucapnya dengan tegas.

Pihaknya mengatakan bahwa ada tiga orang selain mereka yang juga dilaporkan oleh PT MAP diantaranya, Sahidi, Rimba, dan Lopen.

Pihaknya mengaku bahwa sangketa lahan yang berlarut-larut ini akan tetap mereka perjuangkan hingga mereka mendapatkan kembali apa yang menjadi hak mereka.

“Kami minta tanah kami kembali, kalo mau diganti rugi sudah terlambat, plasma 20% juga tidak ada,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Selama Kemarau, Ribuan Titik Panas Terjadi di Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!