Elang Ular Bido Gagal Diselundupkan, Tertangkap di Dalam Truk Saat Hendak Tinggalkan Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat mebgamankan Elang Ular Bido.

SAMPIT – Upaya penyelundupan satwa liar kembali terbongkar di Pelabuhan Sampit, Kabupaten (Kotim). Seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) ditemukan terkurung dalam kandang kecil di dalam bak sebuah truk yang bersiap menyeberang menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa malam, 18 November 2025.

Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina HIT) Kalteng Satuan Pelayanan Sampit yang melakukan pemeriksaan rutin langsung curiga saat mendapati burung pemangsa tersebut tanpa dokumen sah. Penemuan itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.

Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, Muriansyah, menyatakan pihaknya telah menerima penyerahan satwa dilindungi tersebut.

“Kami telah menerima seekor elang ular bido. Kondisinya mengalami cedera pada sayap kiri sehingga tidak dapat terbang dengan normal,” ujarnya pada Rabu 19 November 2025.

Diketahui kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB saat petugas karantina menemukan burung pemangsa itu berada di dalam kandang kecil tanpa diketahui kepemilikannya. Pengemudi truk mengaku hanya dititipi oleh seseorang untuk dibawa ke luar daerah tanpa mengetahui asal-usul maupun tujuannya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina segera berkoordinasi dengan BKSDA Resort Sampit.

“Diputuskan bahwa elang tersebut diamankan sementara di kantor karantina hingga proses serah terima dapat dilakukan,” jelas Muriansyah.

Proses serah terima resmi dilaksanakan. Elang Ular Bido diserahkan oleh drh. Agung Rahmadi kepada BKSDA Pos Sampit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Saat ini sudah kami amankan sambil menunggu arahan lanjutan dari pimpinan,” terangnya.

BKSDA mengapresiasi kewaspadaan petugas Karantina yang berhasil menggagalkan potensi penyelundupan satwa liar tersebut. Elang Ular Bido merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

Kasus ini mempertegas pentingnya sinergi antarinstansi dalam mencegah perdagangan satwa liar ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan satwa dilindungi karena dapat dikenai sanksi pidana.

Saat ini, elang tersebut menjalani penanganan di Pos BKSDA Sampit. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah satwa dapat direhabilitasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

(Utomo)

baca juga ...  Kasi Pidsus "Terdepak" Ditengah Penanganan Kasus Hibah Setda Kotim Rp40 Miliar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!