LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten Lamandau melakukan inovasi pelayanan publik. Melalui Satpol PP, Lamandau resmi meluncurkan Program Popat (Polisi Pamong Praja untuk Masyarakat) sebagai model desentralisasi penanganan ketertiban umum yang dikatakan pertama di Kalimantan Tengah.
Acara peluncuran yang digelar di Nanga Bulik itu menandai perubahan besar dalam pola pelayanan keamanan dan ketertiban.
Popat dirancang untuk memangkas birokrasi, mempercepat waktu respons, dan menghadirkan Satpol PP lebih dekat ke masyarakat desa.
Melalui program ini, setiap kecamatan akan memiliki Polisi Pamong Praja Kecamatan, memungkinkan penanganan gangguan Trantibum lebih cepat tanpa harus menunggu petugas dari pusat kabupaten.
Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Dr. Aprimeno Sabdey, mengungkapkan bahwa Popat hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan keamanan yang lebih praktis dan terjangkau.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Satpol PP. Dengan Popat, layanan dibuat lebih cepat, lebih dekat, dan lebih responsif,” ujarnya.
Menariknya, Popat juga hadir dengan sentuhan branding lokal. Nama Popat berasal dari bahasa Dayak Tomun yang berarti simbol ketegasan Satpol PP dalam “mencincang” segala bentuk pelanggaran Perda.
Identitas visual berupa perisai membuat program ini tampil modern dan kuat sebagai ikon baru layanan publik.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyebut Popat sebagai lompatan besar dalam modernisasi pelayanan publik.
“Popat adalah cara baru kami memastikan masyarakat desa mendapatkan layanan cepat seperti di pusat kabupaten. Ini bukan sekadar program, tapi komitmen memberikan rasa aman yang merata,” tegasnya.
Rizky juga menyebut inovasi ini relevan dengan arah kebijakan nasional. Popat selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pembangunan dari desa, pelayanan modern, dan pemerataan akses.
Dengan hadirnya Popat, Rizky berharap bisa menjadi contoh daerah lain dalam membangun layanan publik yang tangguh, berani berinovasi, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. (andre)












