PALANGKA RAYA – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim, menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dan panitia penyelenggara road race.
Hal ini dipicu oleh pelaksanaan ajang balap motor (road race) yang digelar di kawasan Taman Kota Sampit pada Sabtu 13 sampai Minggu 14 Desember 2025. Halim menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang kasat mata.
“Penyelenggaraan road race di Taman Kota Sampit ini jelas-jelas melawan hukum. Banyak aturan yang dilanggar, namun Bupati, Ketua IMI, panitia, hingga aparat penegak hukum seolah membiarkan dan justru mendukung perbuatan tersebut,” ujar Halim dalam keterangannya, Minggu.
Sebagai praktisi hukum, Halim mengaku sangat kecewa dengan sikap pemerintah daerah. Ia memastikan pihaknya sedang menyusun gugatan yang akan dilayangkan setelah rangkaian acara tersebut usai.
“Kami pastikan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap semua pihak dari Pemda yang bertanggung jawab, dinas terkait, panitia, Ketua IMI, hingga pihak-pihak yang mendukung tindakan melawan hukum ini,” tegasnya.
Halim memaparkan bahwa kegiatan tersebut diduga kuat melanggar Surat Edaran Bupati Kotim tahun 2024, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Lalu Lintas, UU Lingkungan Hidup, UU Kesehatan, hingga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Pemda Kotim benar-benar tidak menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan melanggar asas legalitas. Kita ini negara hukum, setiap individu maupun pejabat wajib tunduk pada undang-undang, bukan tunduk pada kepentingan pejabat,” tambah Halim.
Ia juga menyoroti upaya legalisasi kegiatan melalui kesepakatan atau izin dari pihak tertentu, seperti pengelola rumah sakit atau tokoh agama maupun dari pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut tidak menggugurkan status pelanggaran hukum jika memang menyalahi undang-undang.
“Jangan dipelintir seakan-akan dengan adanya izin dari pastor gereja atau rumah sakit, lalu road race itu menjadi legal. Mau siapapun setuju atau tidak, jika aturan undang-undang dilanggar, perbuatan itu tetap melawan hukum. Izin dari tokoh agama tidak bisa melegalkan kegiatan yang secara aturan dilarang,” jelasnya.
Saat ini, tim hukum PHRI-PPKHI Kalteng sedang mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab Kotim dan pihak panitia. Halim menargetkan laporan dan gugatan resmi akan didaftarkan pada pekan depan.
“Kami sedang mengumpulkan bukti. Jika tidak ada kendala, minggu depan kami akan melaporkan dan menggugat pemerintah daerah beserta seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.
(Syauqi)












