Ketua PHRI-PPKHI Kalteng Bakal Gugat Pemkab Kotim dan Panitia Terkait Gelaran Road Race di Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Ketua PHRI - PPKHI Kalteng Suriansyah Halim.

– Ketua Penegak Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Indonesia (PPKHI) (Kalteng), Suriansyah Halim, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kotim) dan panitia penyelenggara road race.

Hal ini dipicu oleh pelaksanaan ajang balap motor (road race) yang digelar di kawasan Taman Kota Sampit pada Sabtu 13 sampai Minggu 14 Desember 2025. Halim menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang kasat mata.

“Penyelenggaraan road race di Taman Kota Sampit ini jelas-jelas melawan . Banyak aturan yang dilanggar, namun Bupati, Ketua IMI, panitia, hingga aparat penegak seolah membiarkan dan justru mendukung perbuatan tersebut,” ujar Halim dalam keterangannya, Minggu.

Sebagai praktisi , Halim mengaku sangat kecewa dengan sikap pemerintah daerah. Ia memastikan pihaknya sedang menyusun gugatan yang akan dilayangkan setelah rangkaian acara tersebut usai.

“Kami pastikan akan mengambil langkah tegas terhadap semua pihak dari Pemda yang bertanggung jawab, dinas terkait, panitia, Ketua IMI, hingga pihak-pihak yang mendukung tindakan melawan ini,” tegasnya.

Halim memaparkan bahwa kegiatan tersebut diduga kuat melanggar Surat Edaran Bupati Kotim tahun 2024, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Lalu Lintas, UU Lingkungan Hidup, UU , hingga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Pemda Kotim benar-benar tidak menerapkan Asas-Asas Umum yang Baik dan melanggar asas legalitas. Kita ini negara , setiap individu maupun pejabat wajib tunduk pada undang-undang, bukan tunduk pada kepentingan pejabat,” tambah Halim.

Ia juga menyoroti upaya legalisasi kegiatan melalui kesepakatan atau izin dari pihak tertentu, seperti pengelola rumah sakit atau tokoh agama maupun dari pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut tidak menggugurkan status pelanggaran jika memang menyalahi undang-undang.

“Jangan dipelintir seakan-akan dengan adanya izin dari pastor gereja atau rumah sakit, lalu road race itu menjadi legal. Mau siapapun setuju atau tidak, jika aturan undang-undang dilanggar, perbuatan itu tetap melawan . Izin dari tokoh agama tidak bisa melegalkan kegiatan yang secara aturan dilarang,” jelasnya.

Saat ini, tim PHRI-PPKHI Kalteng sedang mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab Kotim dan pihak panitia. Halim menargetkan laporan dan gugatan resmi akan didaftarkan pada pekan depan.

“Kami sedang mengumpulkan bukti. Jika tidak ada kendala, minggu depan kami akan melaporkan dan menggugat pemerintah daerah beserta seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Menjelang Tanah Suci: Hangatnya Silaturahmi Gubernur Kalteng dengan Jamaah Calon Haji

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!