PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, mewanti-wanti seluruh ASN agar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas, menyusul penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Agustiar menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya dengan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang inkracht,” ujarnya saat ditemui di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu, 13 Desember 2025.
Ia menyampaikan, Pemprov Kalteng akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Terkait pelaksana tugas, dalam waktu segera kita akan tunjuk,” katanya.
Lebih lanjut, Agustiar mengingatkan seluruh ASN yang tergabung dalam Korps Korpri agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dan tidak terulang di kemudian hari.
“Ini jadi perhatian supaya tidak terulang. ASN harus bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT Investasi Mandiri dan sejumlah pihak lain di Kalimantan Tengah.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan, melakukan penjualan mineral secara tidak sah baik untuk pasar domestik maupun ekspor, serta memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan perpanjangan IUP OP.
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya.
(Sya'ban)












