PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memprioritaskan penguatan perlindungan tenaga kerja melalui penyusunan Peraturan Bupati tentang BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, sebagai komitmen daerah dalam menghadirkan jaminan sosial yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh pekerja, Selasa 16 Desember 2025.
Tony Harisinta menyampaikan Perbup BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada tahun 2025 sehingga dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan pada tahun 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pulang Pisau.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara, tetapi juga diarahkan untuk menjangkau pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi, seperti ustaz, petani, pekebun, dan kelompok pekerja informal lainnya.
Ia menilai pekerja rentan memiliki kontribusi besar dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi daerah, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara layak dan berkelanjutan.
Tony juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menargetkan pada tahun 2026 status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi berada pada level merah, melainkan meningkat menuju level hijau yang berkelanjutan.
Target tersebut, lanjutnya, menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pekerja di Pulang Pisau terlindungi, sekaligus mencerminkan keberpihakan kebijakan daerah terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Ia berharap melalui dukungan regulasi yang kuat, sinergi lintas sektor, serta pengawasan dan evaluasi yang konsisten, sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja. (denny)












