PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap perkembangan penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan, perkara-perkara tersebut ditangani oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas keuangan negara.
“Salah satu perkara yang disampaikan adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Expo Sampit yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut, Kabupaten Kotawaringin Timur. Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2019-2020,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditkrimsus Polda Kalteng, Kamis 18 Desember 2025.
Berdasarkan hasil audit investigatif, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.535.288.499.
“Penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial LM yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di Jakarta,” tambahnya.
Dalam perkara yang sama, sejumlah pihak lainnya telah lebih dahulu diproses secara hukum dan memperoleh putusan pengadilan. FZ selaku konsultan pengawas dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan ZL selaku Kadis Perindag pengguna anggaran dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, kemudian MR selaku Konsultan Perencana dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.
“Seluruh perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tuntas,” ungkapnya. (yud)












