SAMPIT – Kebisingan knalpot brong masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sepanjang tahun 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat telah menindak 623 pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kotim. Langkah ini juga dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan serta keresahan masyarakat akibat kebisingan kendaraan.
“Sehingga kita lihat bersama dalam pemusnahan ini kami dengan jumlah total penindakan 600 knalpot yang kami amankan untuk dimusnahkan,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kotim, AKP Hariyanto menambahkan bahwa pihaknya melakukan penindakan tidak serta merta dengan melakukan penilangan melainkan juga dengan memberikan teguran.
“Jadi namanya penindakan itu kan ada penindakan dengan menggunakan tilang, penindakan dengan teguran dan mereka kita pastikan untuk kedepannya harus menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi, sehingga tidak mengganggu orang lain,” ungkapnya
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa selalu berhati-hati saat berkendara dan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.
“Kami menghimbau untuk seleuruhnya untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.
(Utomo)












