PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan komitmennya untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara terpadu, menyusul audiensi dengan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang digelar di Aula Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis 8 Januari 2026.
Audiensi yang berlangsung membahas kondisi peredaran narkoba di kawasan Puntun serta langkah penanganan yang dinilai mendesak. Pertemuan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang secara umum menolak peredaran narkoba, namun masih diliputi rasa takut untuk menyuarakan penolakan secara terbuka.
Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti menyampaikan bahwa hasil sosialisasi yang dilakukan GDAN bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah menunjukkan mayoritas warga Puntun menentang peredaran narkoba. Namun, tekanan sosial dan rasa takut telah menciptakan iklim pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
“Penolakan itu ada, tetapi tidak berani disuarakan secara terbuka. Ini yang membuat peredaran narkoba seolah terus dibiarkan,”ucapnya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, GDAN telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda, dan Kepala BNN, serta mengusulkan pembentukan pos terpadu di kawasan Puntun kepada Wali Kota Palangka Raya.
“Pos terpadu tersebut dirancang melibatkan unsur BNN, kepolisian, Satpol PP, dan organisasi masyarakat sebagai pusat pengawasan dan pencegahan berkelanjutan,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, GDAN juga mendorong pendekatan sosialisasi berbasis kearifan lokal dan keagamaan dengan melibatkan tokoh lintas agama dan adat.
“Pos terpadu ini diharapkan dapat direalisasikan pada Januari 2026 sebagai langkah kolaboratif melindungi generasi muda serta menjaga nilai sosial dan budaya Kota Palangka Raya,” lanjutnya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba secara terpadu dan berkelanjutan. Penanganan narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas instansi dari hulu hingga hilir.
“Penindakan harus tegas, tetapi tetap persuasif agar tidak memicu konflik sosial dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban yang kondusif,” tuturnya.
Terkait rencana pendirian pos terpadu, keberadaan pos tersebut tidak semata-mata untuk penindakan hukum, melainkan sebagai langkah pencegahan melalui pengawasan berkelanjutan. dalam hal ini meminta GDAN untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya sebagai leading sector dalam perencanaan teknis pendirian pos terpadu.
“Kehadiran aparat bersama masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman, mencegah transaksi narkoba, dan diiringi dengan kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan,” ungkapnya. (yud)











