Diduga Lecehkan Napi Perempuan, Oknum Petugas Rutan Tamiang Layang Terancam Sanksi Berat

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) (Kalteng), I Putu Murdiana, berkomitmen menindak tegas oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang narapidana perempuan.

Kanwil Ditjenpas Kalteng telah merampungkan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum tersebut petugas rutan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta dan menjaga objektivitas penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan hal ini menjadi perhatian serius pimpinan wilayah,” ujar I Murdiana dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi karena mencederai marwah institusi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” tegasnya.

I Putu Murdiana menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan secara resmi dan menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait penjatuhan hukuman disiplin. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan akan segera kami kirimkan dan nantinya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan,” ujar I Putu Murdiana.

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa hukuman disiplin yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan berpotensi berada pada kategori hukuman disiplin tingkat berat.

“Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya proses pidana, Kakanwil menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan administrasi internal dan sepenuhnya diserahkan kepada pihak korban.

“Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan yang berlaku,” tutup I Putu Murdiana.

Melalui penanganan kasus ini, Kanwil Ditjenpas berharap dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar senantiasa menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

(Syauqi)

baca juga ...  Ahli Gizi Nasional Kawal Standar Gizi Program Makan Bergizi Gratis di Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!