Lahan Tambang AKT Diambil Alih Satgas PKH, Gubernur Agustiar Nyatakan Dukungan

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gubernur Agustiar Sabran saat diwawancarai awak media di Bandara VIP Tjilik Riwut, , Kamis, 22 Januari 2026.

– Gubernur (Kalteng) Agustiar Sabran menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melakukan penguasaan kembali lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten .

Agustiar menegaskan, penertiban kawasan hutan dan pertambangan bermasalah merupakan langkah penting demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan daerah.

“Kita sangat dukung lah, karena ini untuk kebaikan masyarakat semua,” ujar Agustiar saat diwawancarai awak media di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis, 22 Januari 2026.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalteng juga akan melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.

“Pasti kita dukung. Ya harus dievaluasi lah, harus,” katanya.

Agustiar menambahkan, meskipun kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, evaluasi tetap perlu dilakukan untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan.

“Ya harus dievaluasi karena ini wewenang dari pemerintah pusat. Harus dievaluasi betul-betul,” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT di Kabupaten . Tindakan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH dalam rangka peninjauan langsung ke lokasi, Kamis, 22 Januari 2026.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena kawasan pertambangan tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah.

“Penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan ini dilakukan karena area tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah. Secara resmi, Satgas PKH telah mengambil alih penguasaan lahan seluas 1.668 hektare di Kabupaten ,” kata Barita saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis.

Ia menjelaskan, langkah penertiban merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT oleh pemerintah.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan perusahaan. Pelanggaran tersebut meliputi aspek perizinan, aktivitas pertambangan ilegal, hingga potensi sanksi denda.

Barita mengungkapkan, izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017 setelah perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Namun demikian, perusahaan masih terindikasi melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.

Selain itu, PT AKT berpotensi dikenakan denda hingga Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun. Besaran denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.

Dalam proses penertiban, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset yang berada di lokasi tambang. Dari hasil pemantauan lapangan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan Satgas.

“Seluruh aset yang berada di dalam kawasan tersebut saat ini diamankan dan berada dalam pengawasan Satgas PKH sebagai bagian dari proses penertiban kawasan hutan,” tegas Barita.

(Sya'ban)

baca juga ...  Gubernur Tekankan Pentingnya SDM Unggul untuk Wujudkan Kalteng Maju dan Berdaya Saing
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!