PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan penerapan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu upaya mengefisienkan belanja rutin daerah. Namun, kebijakan tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Sunarti, mengatakan pembahasan penerapan FWA masih berlangsung dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Masih dalam pembahasan, disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Sunarti dalam keterangannya, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menyebutkan, kebijakan ini sedang dirumuskan dalam bentuk surat edaran gubernur yang akan mengatur teknis pelaksanaan pola kerja fleksibel bagi ASN di lingkungan Pemprov Kalteng.
Pembahasan penerapan WFA tersebut sebelumnya dilakukan dalam rapat yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Rapat itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/MKT.02/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Sunarti menjelaskan, dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah simulasi penerapan pola kerja fleksibel yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah. Hasil pembahasan itu diminta untuk disampaikan kepada pimpinan melalui nota dinas.
“Sekretaris Daerah meminta kami menyampaikan nota dinas terkait usulan pengaturan pola kerja fleksibel ini, yang dilengkapi dengan beberapa simulasi pelaksanaannya,” katanya.
Menurut Sunarti, penerapan WFA diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah, khususnya pada pos belanja rutin seperti listrik, air, dan layanan internet.
Ia menambahkan, apabila skema kerja fleksibel atau pengurangan hari masuk kantor dapat diterapkan secara terukur dan selektif, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak penghematan anggaran di seluruh perangkat daerah.
Dalam pembahasan itu juga mengemuka opsi pola lima hari kerja dengan skema empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja secara fleksibel dalam satu pekan.
Namun, skema tersebut tidak diberlakukan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik, layanan kesehatan, serta pegawai dengan sistem jaga atau kerja shift.
Seluruh hasil pembahasan rapat, lanjut Sunarti, akan dirangkum dan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh arahan lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam bentuk surat edaran resmi.
(Sya'ban)












