PALANGKA RAYA – Dugaan aktivitas ilegal perusahaan yang merambah hutan adat dan mencemari lingkungan di Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.
Hal ini menyusul laporan warga Adat Dusun Gunung Karasik yang telah berjuang selama belasan tahun mempertahankan tanah adat mereka dari eksploitasi perusahaan batu bara di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi atensi serius bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Ia menyoroti aspek kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta legalitas operasional perusahaan.
“Tentunya ini menjadi perhatian dari semua pihak baik itu dari perusahaan yang beraktivitas, pemerintah daerah, provinsi dan juga aparat. Karena mungkin ada hal-hal yang terjadi ilegal artinya itu harus menjadi perhatian bersama sehingga penyelesaian bisa dilakukan,” ujar Bambang, Selasa, 3 Februari 2026.
Bambang menekankan pentingnya transparansi dalam tahapan sosialisasi dan penyusunan Amdal sebelum perusahaan beroperasi. Menurutnya, keluhan masyarakat terkait limbah dan kerusakan situs budaya tidak akan muncul jika perusahaan menjalankan komitmen lingkungan dengan benar.
“Terkait dengan perusahaan yang masih melaksanakan aktivitas artinya melakukan tahapan tahapan mereka mempersiapkan mereka sosialisasi bahkan amdalnya seperti apa terus pengelolaan seperti apa sehingga tidak ada keluhan seperti itu. Kan itu tertuang dalam Amdal kecuali mereka enggak buat Amdal kecuali mereka ga punya izin,” imbuhnya.
Politisi ini juga meminta aparat bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau ketiadaan izin operasional yang merugikan hak-hak masyarakat adat.
“Kalau mereka enggak punya izin pidanakan aja mereka. Sudah enggak punya izin misalnya terus mereka beraktivitas masyarakat terganggu oleh limbah apalagi ada situs budaya nah itu menurut saya tidak memanusiakan manusia,” tegas Bambang.
Ia mendesak adanya pertanggungjawaban kolektif dan penyelesaian menyeluruh agar konflik antara korporasi dan masyarakat lokal tidak berlarut-larut.
“Jadi perusahaan harus bertanggungjawab terhadap semua itu dan semua pihak baik aparat kepolisian, Pemda Bartim dan pemerintah provinsi. Dan masyarakat harus melihat itu. Harus ada penyelesaian,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan dukungannya terhadap penutupan total operasional perusahaan jika terbukti melakukan perambahan hutan secara ilegal.
“Kalau mereka ilegal ya udah tutup. Kalau mereka ilegal di situ (satu titik) bahkan mereka ada bekerja di tempat lain yang legal ya tutup aja semuanya. Kan merambah belum lagi kita melihat kewajiban yang lain. Itu kalau seandainya mereka beraktivitas di kawasan yang bukan peruntukannya,” tegasnya.
(Syauqi)












