Ketua DPRD Kotim Jelaskan Dasar Penarikan Rekomendasi KSO Tiga Mitra Agrinas

IST/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Rimbun saat memberikan keterangan terkait pencabutan rekomendasi KSO, Jumat 13 Februari 2026.

SAMPIT – Ketua DPRD Timur (Kotim) Rimbun memaparkan secara terbuka alasan penarikan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) terhadap dua koperasi dan satu kelompok tani yang sebelumnya diusulkan bermitra dengan Agrinas Palma Nusantara. 

Penjelasan itu disampaikan Rimbun pada Jumat 13 Februari 2026, menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah organisasi masyarakat di depan kantor DPRD Kotim.

Ia menjelaskan, aksi tersebut berangkat dari surat keberatan yang mempersoalkan penarikan rekomendasi KSO tanpa melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Massa juga meminta klarifikasi terbuka serta menilai pencabutan rekomendasi dilakukan secara sepihak.

Rimbun kemudian membeberkan kronologi awal penerbitan rekomendasi. Pada 17 November 2025, DPRD Kotim mengeluarkan rekomendasi bagi 11 koperasi dan kelompok tani yang diusulkan. Dari jumlah itu, sebagian telah menjalani kerja sama maupun mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Agrinas. Namun dalam proses verifikasi lanjutan, ditemukan sejumlah persoalan pada tiga mitra sehingga rekomendasinya harus ditarik.

Pertama, Koperasi Bukit Lestari. Rimbun menjelaskan, koperasi ini berada pada titik koordinat Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu. 

Berdasarkan hasil komunikasi dan aspirasi yang diterima DPRD, baik dari pengurus koperasi maupun kepala setempat, diketahui bahwa mereka tidak mengajukan permohonan kerja sama operasional dengan Agrinas namun dikembalikan ke masyarakat.

“Yang disampaikan kepada kami justru bukan permintaan KSO. Mereka meminta agar lahan tersebut diputihkan dan dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola langsung oleh warga,” terang Rimbun.

Karena tidak ada permohonan KSO dari pihak koperasi, DPRD menilai rekomendasi tidak relevan untuk dilanjutkan. Atas dasar itu, rekomendasi untuk Koperasi Bukit Lestari akhirnya ditarik.

Kedua, Koperasi Sejahtera Bersama Satiung. Rimbun mengungkapkan, penarikan rekomendasi dilakukan setelah DPRD menerima dokumen resmi dari kepala yang sah. 

baca juga ...  Terlalu! DPRD Kotim Sesalkan Sikap Imigrasi Sampit Terhadap Ustad Asal Palestina

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa lahan seluas sekitar 250 hektare yang diklaim koperasi berdasarkan SPT yang diterbitkan kepala sebelumnya, pada dasarnya merupakan lahan inti milik perusahaan PT KIU.

“Jika rekomendasi ini kami teruskan, maka sangat berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 80 persen warga Satiung menyatakan lahan tersebut bukan milik mereka. 

Rimbun juga menambahkan, koperasi ini terbentuk setelah adanya penertiban lahan oleh Satgas PKH.

Ketiga, Kelompok Tani Palampang Tarung, Rimbun menjelaskan, untuk kelompok tani ini DPRD menghadirkan tokoh adat, termasuk damang dan Ketua DAD Kecamatan Parenggean, yang juga mengetahui sejarah kelompok tersebut. 

Berdasarkan berita acara dan keterangan para pihak, Kelompok Tani Palampang Tarung telah resmi dibubarkan sejak tahun 2019.

“Pembubaran itu dilakukan atas permintaan ketuanya saat itu, Hairis Salamad, dan disepakati di rumah beliau di Parenggean,” ungkap Rimbun.

Setelah pembubaran, sebagian besar anggota dan pengurus kelompok tani tersebut membentuk wadah baru dengan nama Kelompok Tani Tanah Ulayat. 

Dengan kondisi itu, DPRD menilai Kelompok Tani Palampang Tarung secara administratif sudah tidak lagi eksis, sehingga rekomendasi KSO tidak dapat dilanjutkan.

“Jadi dasar penarikan rekomendasi ini bukan karena keinginan sepihak, melainkan karena ada tumpang tindih kepemilikan, tidak adanya permohonan KSO, serta kelompok yang secara administrasi sudah dibubarkan,” tegasnya.

Menurut Rimbun, DPRD Kotim sejak pagi telah bersiaga untuk menemui massa aksi dan memberikan klarifikasi. Namun, pihaknya menunggu kehadiran penanggung jawab aksi agar dialog bisa dilakukan secara langsung dan terbuka.

“Kami dari sekitar pukul setengah delapan sudah siap. Niat kami ingin menjelaskan dan meluruskan keputusan penarikan rekomendasi tersebut. Tapi penanggung jawab aksi baru datang di akhir, setelah itu massa langsung membubarkan diri,” ujar Rimbun.

baca juga ...  Dewan Dapil 3 Kotim Sampaikan Hasil Reses, Infrastruktur-Pendidikan hingga Pertanian Perhatian

Rimbun menekankan, DPRD Kotim tidak berniat merugikan masyarakat lokal. Sebaliknya, keputusan tersebut diambil agar kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ia juga menyebut, saat ini terdapat 10 koperasi dan dua kelompok tani lain yang telah menjalankan KSO atau mengantongi SPK dengan Agrinas Palma Nusantara. Seluruh proses, kata dia, dilakukan secara profesional dan ketat, termasuk verifikasi dokumen serta pemaparan di tingkat pusat.

“Semua harus sesuai aturan. Ini bagian dari kebijakan negara agar pengelolaan aset negara bisa memberi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!