SAMPIT – Upaya terdakwa Macruz Riza untuk menghentikan perkara narkotika di tahap awal kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dalam sidang putusan sela, Rabu 18 Februari 2026, sekaligus membuka jalan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Diketahui terdakwa ditangkap pada 7 November 2025 lalu dan resmi ditahan sejak 10 November 2025 hingga saat ini. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shinta Seprianty dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika terkait dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Kedua, Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, tim Penasihat Hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang mempersoalkan surat dakwaan JPU. Mereka menilai dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, atau mungkin memiliki cacat formil, sehingga memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Putusan sela dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Gorga Guntur. Dalam amar putusannya, hakim menilai keberatan penasihat hukum tidak beralasan hukum dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah untuk diperiksa lebih lanjut.
“Mengadili, menyatakan eksepsi dari terdakwa ditolak,” ucap Hakim Ketua dalam amar putusannya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka proses persidangan perkara ini dinyatakan sah dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda sidang lanjutan pada 25 Februari 2026 mendatang.
“Sidang ditunda selama satu minggu dengan acara mendengarkan keterangan saksi,” tegasnya.
JPU Shinta Seprianty yang ditemui usai persidangan menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi guna membuktikan dakwaan di hadapan majelis hakim. Sementara itu, pihak Penasihat Hukum terdakwa enggan berkomentar banyak dan akan mempersiapkan diri untuk menghadapi agenda sidang selanjutnya.
(Utomo)












