PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, Disdik setempat sudah menetapkan pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Palangka Raya.
Dikatakannya, aturan tersebut disusun sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama kementerian terkait dan menyesuaikan kalender pendidikan yang berlaku.
“Adanya pengaturan ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif selama Ramadan, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa,” ucapnya, Senin 16 Februari 2026.
Adapun lebih rinci, di dalam kebijakan pengaturan pembelajaran tersebut ditetapkan bahwa mulai 18 hingga 21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
“Sekolah wajib menyiapkan jurnal 7 Kegiatan Amal Ibadah Harian (KAIH) atau bentuk lain sebagai instrumen pemantauan, dan peserta didik harus menyampaikan hasil kegiatan tersebut untuk dievaluasi oleh guru,” tambahnya.
Selanjutnya, pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026 kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di satuan pendidikan dengan sejumlah penyesuaian, termasuk jam masuk pukul 07.30 WIB dan pengurangan durasi setiap jam pelajaran.
“Selama Ramadan, apel pagi dan kegiatan yang memerlukan aktivitas fisik tinggi untuk sementara ditiadakan, serta pembelajaran budi pekerti diperkuat melalui tadarus, pesantren kilat, kajian keislaman, maupun bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,” lanjutnya.
Berikutnya pada 16 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur akhir puasa dan Hari Raya Idulfitri, sebelum kegiatan pembelajaran kembali normal pada 30 Maret 2026.
“Apabila terdapat perubahan kebijakan dari kementerian terkait mengenai pembelajaran di bulan Ramadan, maka surat edaran ini akan disesuaikan kembali,” ungkapnya. (yud)












