Simpan Sabu 26 Paket, Pria Tamatan SD Diringkus Polisi

IST/BERITASAMPIT - ES alias Mulut (33) beserta barang bukti saat diamankan.

PANGKALAN BUN – ES alias Mulut (33) warga Mekarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Rabu tanggal 18 Februari 2026, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres . Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP Yosef Sukma Wijaya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku atas informasi terpercaya dari masyarakat dan pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah yang ada di RT. 03, Mekarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten .

Atas penangkapan tersebut, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 26  paket plastiK klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,0  gram, kemudian 1 buah tempat permen, 1 buah korek api, 1  buah alat hisap sabu, 1  pak plastiK bening dan 1 buah Handphone.

“Ada pun kronologisnya adalah pada saat kami mendapatkan informasi mengenai adanya seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu. Kemudian personil Satresnarkoba Polres Kobar langsung tindaklanjuti dan mengamankan yang bersangkutan di Tempat Kejadian Perkara,” ujar Yosef Sukma Wijaya, Selasa 24 Februari 2026.

Lanjut Kasat Narkoba, setelah berhasil diamankan kemudian dilanjutkan dengan  penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya ditemukan di Kantong celana depan sebelah kiri 1 buah tempat permen Happydent yang di dalamnya terdapat 26 paket plastik klip diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,0  gram dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (man)

baca juga ...  Perumda BPR Marunting Sejahtera Diusia 16 Tahun Semakin Eksis
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!