Eks Direktur Pascasarjana UPR Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gedung Pascasarjana Universitas (UPR).

– Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan mantan Direktur Pascasarjana Universitas (UPR), Profesor YL, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri , Yunardi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari , Jumat, 27 Februari 2026.

“Tim penyidik pada tanggal 26 Februari 2026 telah menetapkan tersangka dengan inisial YL,” ujar Yunardi.

Ia menjelaskan, YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022. Dalam pengelolaan anggaran, yang bersangkutan juga memiliki kapasitas sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu Pascasarjana pada tahun 2019-2020.

“YL kapasitasnya adalah Direktur Pascasarjana UPR Tahun 2018-2022,” katanya.

“YL dalam pengelolaan anggaran menjabat selaku penanggung jawab pengeluaran pembantu pascasarjana tahun 2019-2020,” tambahnya.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dalam perkara tersebut ditemukan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh auditor maka didapat kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp2.438.583.989,” ungkap Yunardi.

Kejari menegaskan proses akan terus berjalan hingga tahap persidangan. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk ikut mengawal penanganan perkara tersebut.

“Terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Harapannya kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawal perkembangan atau proses penuntutan atau perkembangan perkara ini hingga proses persidangan,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Laporan Orangtua Selamatkan Anak dari Ancaman Diri dan Lingkungan, Satpol PP Kalteng Lakukan Intervensi Humanis
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!