Polresta Tangkap Pengedar Sabu di Pahandut, 44 Paket Disita

IST/BERITA SAMPIT- Tersangka saat diamankan beserta barang bukti sabu.

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta meringkus seorang pria berinisial S (36) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar di kawasan Kelurahan Pahandut, Kota , .

Tersangka ditangkap pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Dr. Murjani, Gang Sari 45, Kecamatan Pahandut.

Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polresta melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Yonika, Senin, 9 Maret 2026.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 44 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam dompet kecil corak hitam-putih di dalam kotak merk AES.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi barang terlarang tersebut.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami jaringan peredaran lainnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika ini,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Agus Sahat ST Lumban Gaol Jabat Kajati Jatim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!