Komisi III Desak Disnakertrans Turun Tangan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Kebun Sawit Cempaga Hulu

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi dengan menggunakan AI.

SAMPIT – Komisi III DPRD Timur (Kotim) mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terkait dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di kebun kelapa sawit wilayah Cempaga Hulu.

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, menegaskan bahwa langkah cepat perlu diambil dan tidak boleh hanya menunggu laporan resmi dari pihak tertentu.

“Ini tidak bisa ditunda. Disnaker harus turun langsung, lakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujarnya, Jumat 3 April 2026.

Ia menilai, informasi dari para pekerja menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius. Mulai dari dugaan pembayaran upah di bawah standar, tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga kewajiban bekerja di hari libur tanpa kompensasi lembur.

Jika benar pekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, digaji di bawah UMK, bahkan tetap bekerja di hari libur tanpa tambahan upah, itu sudah masuk pelanggaran berat.

Kewajiban pemberi kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pekerja berhak mendapatkan upah layak serta upah lembur jika bekerja melebihi jam kerja atau pada hari libur.

Selain itu, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Kalau kewajiban ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi , mulai dari sanksi administratif hingga pidana,” katanya.

Dadang juga menyoroti dugaan adanya pengalihan tanggung jawab jaminan pekerja ke skema bantuan pemerintah atau PBI. Ia menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Tidak bisa kewajiban perusahaan dialihkan ke negara. Kalau pekerja malah diarahkan ke BPJS yang dibiayai pemerintah, ini patut diduga sebagai upaya menghindari kewajiban,” ucapnya.

Tak hanya soal ketenagakerjaan, ia juga meminta agar aspek legalitas kebun turut diperiksa secara menyeluruh. Terlebih jika benar operasionalnya hanya mengatasnamakan kelompok tani, namun berjalan dalam skala besar layaknya perusahaan.

“Kalau ini berkedok kelompok tani tapi faktanya dikelola pemodal besar dengan ratusan hektare, itu harus dibongkar. Jangan sampai ada praktik abu-abu yang dibiarkan,” tegasnya lagi.

Ia memastikan DPRD tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Komisi III siap memanggil pihak-pihak terkait, termasuk instansi teknis hingga pengelola kebun.

“lni menyangkut perlindungan tenaga kerja dan potensi pelanggaran aturan, jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan bertahun-tahun. Negara tidak boleh kalah, dan pekerja tidak boleh terus dirugikan,” pungkasnya. (Nardi)

baca juga ...  Ratusan Anak TK Ikuti Lomba Mewarnai HUT ke-75 IGTKI-PGRI
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!