Polresta Ungkap 36 Kasus Narkoba, Sita 1,9 Kg Barang Bukti dan Amankan 46 Tersangka

IST/BERITA SAMPIT - Pres rilis pengungkapan narkoba oleh Polresta .

– Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polresta berhasil mengungkap 36 kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus 46 tersangka dan menyita lebih dari 1,9 kilogram barang bukti.
​Hal itu dibeberkan dalam rilis pers di Mapolresta , Senin, 29 Juni 2026.

Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang mengungkapkan, puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai latar belakang usia dan gender.

​“Total tersangka yang kami amankan sebanyak 46 orang. Rinciannya adalah 41 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak di bawah umur,” papar AKP Yonika.

​Selain menangkap para tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika dengan berat total 1.903,55 gram, serta uang tunai senilai Rp24.970.000 yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi barang haram tersebut.

​“Barang bukti narkotika yang disita terdiri dari 941,72 gram sabu, 355,97 gram ekstasi, dan 605,86 gram obat warna putih tanpa merek yang diduga kuat termasuk dalam narkotika golongan I,” tuturnya.
​Terkait barang bukti uang tunai, AKP Yonika menambahkan bahwa sebagian besar di antaranya telah dilimpahkan ke pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.

​“Uang tunai sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II di kejaksaan. Sedangkan sisanya sebesar Rp3.650.000 masih dalam proses melengkapi berkas,” pungkasnya.

​Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polresta di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dedy Supriadi untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Kota yang bersih dari narkotika.

(Syauqi)

baca juga ...  Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja Anggaran, Pemprov Kalteng Tegaskan Capaian RPJMD Berkategori Tinggi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!