PALANGKA RAYA – Aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 langsung ditindaklanjuti Polsek Rakumpit. Sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong diamankan setelah dikeluhkan karena menimbulkan kebisingan.
Penindakan dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang merasa terganggu dengan suara knalpot kendaraan. Selain mengamankan kendaraan, petugas juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.
Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan setiap laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan ditindaklanjuti secepat mungkin oleh personel di lapangan.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan yang berlaku. Karena itu kami mengimbau masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ucapnya, Sabtu 1 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kendaraan yang dilaporkan dan mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Para pemilik kendaraan selanjutnya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Polsek Rakumpit juga mengajak masyarakat terus memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah tersebut,” ungkapnya. (yud)












