Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasi salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Samuda.
“Tidak ada izinya, kami tidak pernah sama sekali mengeluarkan izin perusahaan apapun di wilayah Selatan Kota Sampit. Saya juga tidak tahu, karena izin kebun baru di limpahkan ke kami di tahun 2019 ini,” tegas Kepala Dinas DPMPTSP Johny Tangkere, Kamis (25/7/2019).
Dikatakan Johny Tangkere. Dirinya tidak tahu sebelumnya apakah izin untuk perusahaan itu sudah dikeluarkan oleh pihak lain, tetapi jika Bupati saja tidak tahu berarti izin yang dikantongi perusahaan tersebut ilegal.
“Kalaupun dari bagian ekonomi yang mengeluarkan izin tidak mungkin juga, karena menurut tata ruangnya. Disana bukan wilayahnya perkebunan sawit tapi wilayah pertanian,” kata Johny.
Kasus perkebunan inipun kedepannya ditambahkan Kepala DPMPTSP. Akan di telusuri oleh tim yang dibentuk Sekretaris Daerah guna untuk menelusuri.
“Tidak bisa juga kita menyalahkan pemerintah daerah. Karena orang sekarang bebas beli tanah selama di jual oleh masyarakat,” tambahnya.
(im/beritasampit.co.id).












