SAMPIT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Meldy Putra, memberikan tanggapan atas tudingan praktik jual beli kamar tahanan dan peredaran narkoba yang dikabarkan terjadi di lingkungan Lapas.
Tudingan ini bermula dari pernyataan seorang oknum pegawai Lapas berinisial MFI, yang menuding keterlibatan seorang narapidana berinisial S dalam peredaran narkoba di luar Lapas. Namun, narapidana S yang merasa difitnah justru mengungkap dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh MFI.
“S mengungkap bahwa MFI meminta uang dari narapidana lain dengan janji akan memindahkannya ke Lapas Pontianak dan mengurangi vonis kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini menjadi dasar laporan keluarga napi tersebut ke kepolisian,” ujar Meldy, Jumat 3 Januari 2024.
Setelah laporan tersebut dilayangkan, MFI membuat video yang diunggah ke media sosial. Dalam video itu, MFI menuding adanya praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Sampit.
Klarifikasi Kepala Lapas Meldy membantah tudingan tersebut dan menilai video itu sebagai upaya MFI untuk mengalihkan perhatian dari kasus penipuan yang melibatkan dirinya.
“Maling teriak maling. Video itu dibuat untuk melindungi diri. Tudingan tersebut tidak memiliki dasar. Kami bekerja sesuai SOP, dan jika ada pelanggaran, biarkan tim dari pusat yang memeriksanya,” tegas Meldy.
Ia juga memastikan bahwa selama kepemimpinannya, Lapas Sampit selalu mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi.
“Jika memang ada penyimpangan, media pasti sudah lebih dulu mengungkapnya, bukan lewat video TikTok,” tambahnya.
Meldy mendukung penuh investigasi yang dilakukan oleh pihak pusat untuk memastikan transparansi di Lapas Sampit.
“Kami siap diperiksa. Jika terbukti bersalah, kami akan menerima sanksi. Namun, tuduhan tanpa bukti hanya mengganggu pekerjaan kami,” ujarnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Kotim. Pihak Lapas berharap polemik ini segera selesai agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Diketahui bahwa kasus ini mencuat setelah video MFI viral di media sosial pada 30 Desember 2024. Dalam video tersebut, MFI mengungkap dugaan pungutan liar dan jual beli kamar tahanan yang diduga melibatkan pejabat Lapas dan napi narkoba berinisial S.
Video itu juga menuding adanya kendali peredaran narkoba dari dalam Lapas hingga ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. MFI bahkan menyertakan cuplikan video interogasi seorang WBP berinisial A, yang disebut sebagai anak buah napi S.
Namun, pernyataan MFI justru membuka dugaan baru terkait dirinya. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan sebesar Rp525 juta dengan janji memindahkan seorang napi ke Lapas Pontianak dan mengurangi vonis kasasinya.
Kasus ini terus bergulir, dan pihak terkait menunggu hasil investigasi untuk mendapatkan kejelasan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Tri Saptono, menyatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan pendalaman atas dugaan pungutan liar (pungli) serta pengendalian narkoba di dalam Lapas Sampit.
“Ini masalah serius. Kami tidak pernah menutup mata terhadap isu seperti ini. Tes urine rutin dan razia handphone di dalam lapas terus dilakukan. Namun, soal pengendalian narkoba dari dalam lapas ini perlu pembuktian lebih lanjut. Kami sangat terbuka untuk membongkar kasus ini,” tegasnya.
Tri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan disipliner dengan memindahkan MFI ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit.
Langkah ini diambil karena MFI diduga melanggar aturan dengan melakukan transaksi keuangan dengan warga binaan, yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan penipuan ke Polres Kotim.
“Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, pegawai tidak boleh berhubungan keuangan dengan warga binaan. Ini pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Sampit, Gandung, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan resmi dari keluarga terkait pemindahan lokasi lapas. Meski hal tersebut memungkinkan, prosesnya membutuhkan kriteria yang ketat dan prosedur yang rumit.
“Jika ada usulan untuk dipindahkan ke Lapas Pontianak, kami tidak dapat mengakomodasi karena status warga binaan yang bersangkutan masih tahanan,” jelasnya.
(Nardi)












