PALANGKA RAYA – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Upaya ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban lalu lintas sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
“Knalpot brong selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga melanggar peraturan terkait standar emisi dan kebisingan,” ujarnya, Sabtu 18 Januari 2025.
Dalam operasi penertiban tersebut, personel Satlantas memberikan teguran langsung kepada pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Para pemilik kendaraan diminta untuk mengganti knalpot yang tidak sesuai standar dengan yang memenuhi ketentuan sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi di jalan.
“Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan kenyamanan dan keamanan di jalan raya. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap peraturan lalu lintas demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Penertiban ini kata dia, mendapat dukungan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong, terutama di kawasan pemukiman.
“Satlantas Polresta Palangka Raya akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan kondusif,” tandasnya.
(Syauqi)












