PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun untuk periode I bulan Januari 2025 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Jumat 17 Januari 2025.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa harga TBS kelapa sawit di Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan dengan harga TBS di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Hal ini menjadi indikator positif bagi sektor perkebunan di Kalteng yang tetap kompetitif.
“TBS Kalteng masih cukup tinggi bila dibandingkan dengan harga TBS di Kalbar dan Kaltim,” ungkap Achmad Sugianor.
Berdasarkan data realisasi kontrak penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK/Inti Sawit) yang telah dikirimkan perusahaan mitra pada periode 1 hingga 15 Januari 2025, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.154,91 per kilogram, sementara harga Inti Sawit mencapai Rp11.017,52 per kilogram. Penetapan ini didasarkan pada perhitungan indeks “K” sebesar 91,58 persen.
Adapun harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Januari 2025 juga telah ditetapkan berdasarkan umur tanaman.
Untuk tanaman dengan umur tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.458,42 per kilogram. Sementara itu, tanaman berumur empat tahun dihargai Rp2.683,28 per kilogram, dan tanaman berumur lima tahun dihargai Rp2.899,36 per kilogram.
Harga terus meningkat sesuai umur tanaman, dengan tanaman berumur enam tahun dihargai Rp2.983,78 per kilogram, dan tanaman berumur tujuh tahun dihargai Rp3.043,56 per kilogram.
Lebih lanjut, untuk tanaman berumur delapan tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.177,38 per kilogram, tanaman berumur sembilan tahun dihargai Rp3.261,50 per kilogram, dan untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, harga TBS mencapai Rp3.362,36 per kilogram.
Achmad Sugianor menjelaskan bahwa penetapan harga ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan petani pekebun tetap terjaga.
“Diharapkan harga yang telah ditetapkan ini adalah harga yang wajar diterima oleh pekebun mitra kita, dan dibayarkan oleh perusahaan,” tegasnya.
Rapat penetapan harga TBS ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, perwakilan koperasi, akademisi, serta dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng.
(Sya'ban)












