KASONGAN – Satuan Reserse Polres Katingan berhasil mengungkap motif pembunuhan dan penganiyaan yang dilakukan oleh W (22) warga Desa Samba Katung, RT.009 RW.003 Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah yang membunuh ayah kandungnya Saliansah alias Cucun (79). Aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku dalam keadaan berhalusinasi karena mengkonsumsi sabu-sabu.
Akibatnya, korban meninggal dunia karena mengalami 17 luka tusuk di dada dan perut, yang dilakukan oleh anak kandungnya. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 27 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Wakapolres Katingan, Kompol Uni Subiyanti menyampaikan, informasi mengenai pengungkapan kasus pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan kematian.
Ia juga menjelaskan sebelum kejadian tragis itu, pada siang hari, tersangka sudah terlebih dahulu mengonsumsi obat terlarang Seledryl, satu atau dua butir, serta narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian pada malam harinya, saat tersangka sedang menggunakan ponsel dan duduk di depan pintu rumah, mengalami halusinasi melihat seseorang dengan pisau di tangan kanan yang menantangnya untuk bertarung.
“Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil golok yang tergantung di dinding dapur, lalu keluar rumah untuk mencari orang yang menantangnya. Namun, saat keluar rumah, orang tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.
Korban yang saat itu sedang tidur terbangun kemudian meninggalkan ruangan, sementara pelaku juga masuk ke dalam ruangan. Melihat korban, pelaku beranggapan bahwa seseorang yang menantangnya untuk bertarung, dan pelaku segera menyerangnya dengan mengayunkan golok di tangannya.
Lantas korban terkejut dan berlari untuk menghindari dari semua sisi rumah, tetapi pelaku tidak dapat mengendalikan diri dan terus mengejar serta menyerang korban yang terjatuh dengan wajah menghadap ke bawah di depan ruangan. Kemudian, pelaku kembali menyerang secara brutal menggunakan golok pada bagian belakang tubuh korban hingga tidak berdaya dan meninggal di tempat kejadian.
Ketika pelaku berusaha mengejar dengan sepeda motor tetapi meninggalkan kunci di dalam rumah, karena pintu tertutup, pelaku memaksa masuk dengan menendang dan menimbulkan suara keras.
Setelah itu, mereka mendengar keributan seperti pertarungan yang berasal dari rumah korban. Tetangga korban memberitahu Cucun, yang merupakan anak kandung korban atau kakak pelaku, yang tinggal berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Menurut Wakapolres saat itu Cucun pergi ke rumah korban, dalam perjalan bertemu dengan pelaku dan pelaku langsung mengayunkan golok ke arahnya, namun berhasil dihindar. “Cucun saat itu berkata kamu kenapa, aku ini Abangmu, kata Cucun saat itu ke tersangka, lalu pelaku menjawab kamu kah bang,” terang Wakapolres.
Setelah itu Cucun yang merasa curiga segera bergegas menuju lokasi kejadian dan menemukan korban tergeletak dalam keadaan berlumuran darah dengan banyak luka di punggungnya. Melihat peristiwa tersebut, ia langsung menuju kantor Polsek Katingan Tengah untuk melaporkan kejadian.
Selanjutnya, Kanit Reskrim dan anggota yang sedang piket segera menuju lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara, sementara pelaku berhasil melarikan diri dan ditemukan bersembunyi di sebuah tempat ibadah yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah golok jenis sajam dengan panjang sekitar 60 cm. Sementara pasal yang dikenakan yaitu Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil visum korban mengalami 30 luka, di antaranya 4 luka robek di punggung, 1 luka robek di bahu kanan, 1 luka robek di bahu kiri, 1 luka robek di lengan kanan, 3 luka robek di lengan kiri, 17 luka tusuk di dada dan perut, 1 luka di lengan kanan, 1 luka di tangan kanan dekat ibu jari, 1 luka di belakang leher, serta tulang di bahu kanan dan kiri mengalami patah dan lepas. Pelaku adalah anak dari korban. Sebelum kejadian, tidak pernah ada masalah antara korban dan pelaku.
“Pelaku melakukan penganiayaan dalam keadaan dipengaruhi narkotika jenis metamfetamin dan obat terlarang jenis seledryl, yang juga dikenal sebagai obat mad dog, sehingga pelaku berfantasi dan berhalusinasi bahwa ayahnya adalah musuh yang ingin menyerangnya dengan pisau. Pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas,” tutupnya.
(Bitro)












