Tunggu Regulasi BKN untuk Penerapan WFH ASN

SYAUQI/BERITASAMPIT - Wagub Kalteng, Edy Pratowo.

() belum bisa menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masih menunggu regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini kemungkinan berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) 2025 yang bertujuan untuk menghemat anggaran pemerintah.

“Mungkin ini bagian dari menyikapi Inpres 2025 tentang penghematan anggaran. Tapi kita memang menyambut positif WFH itu, yang penting tidak mengurangi efektivitas pekerjaannya,” ujar Edy, Senin 10 Februari 2025.

Menurut Edy, kajian mengenai kebijakan WFH tersebut masih berlangsung dan perlu pengaturan teknis lebih lanjut.

“Memang kajiannya cukup mendalam, saya kira ada keinginan seperti itu, kita menyambut positif dulu tetapi kita juga masih menunggu pengaturan lebih lanjut secara teknis bagaimana, ” tambahnya.

Terkait kriteria ASN yang dapat menjalani WFH, Edy menyebutkan bahwa kebijakan ini bisa diterapkan dengan fleksibilitas, tergantung pada jenis pekerjaan masing-masing.

“Inikan WFH, tiga hari diluar bisa aja. Misalnya kita kegiatan dilapangan itu modelnya kita melakukan kunjungan, kita harus mendampingi karena itu bagian dari pekerjaan,” jelasnya.

Edy menegaskan bahwa penerapan WFH bagi ASN tidak boleh mengganggu pekerjaan dan harus tetap dievaluasi.

“Tentukan nanti ada semacam evaluasi. Namanya baru informasi,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Disdik Kembangkan Aplikasi PENA Kalteng, Hadirkan Fitur Monitoring MBG Pertama di Indonesia
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!