DLH Kalteng Dorong Legalitas dan Pengelolaan Lingkungan dalam Usaha Galian C

IST/BERITASAMPIT - Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Aula DLH Kalteng, pada Rabu, 12 Februari 2025.

– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Aula DLH Kalteng, Rabu 12 Februari 2025.

Rakor ini bertujuan untuk membantu pemilik usaha Galian C yang belum memiliki izin operasional agar dapat beroperasi secara legal sesuai regulasi.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah pemerintah dalam memberikan pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan perizinan yang benar.

Dengan sistem perizinan yang tertib, diharapkan pengelolaan lingkungan semakin baik serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .

“Dengan tertibnya perizinan galian C, kita ingin memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan cara yang benar, tidak merusak lingkungan, dan tentunya memberikan manfaat bagi daerah dalam bentuk PAD,” ujar Joni.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah melalui DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan berkomitmen untuk mendukung proses perizinan yang mudah dan transparan.

Hal ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal yang selama ini merugikan daerah, baik dari aspek lingkungan maupun ekonomi.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji, menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan, sehingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mutlak yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha.

“Dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat besar. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelanggaran terkait aktivitas pertambangan galian C yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Rakor ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan, perwakilan Dinas ESDM, serta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam pengelolaan sektor galian C di .

baca juga ...  APBD Kalteng 2026 Turun Jadi Rp7,1 Triliun, DPRD Minta Optimalisasi PAD

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sektor pertambangan galian C di dapat dikelola dengan baik, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!