SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak seharusnya dijadikan alasan oleh perusahaan perkebunan sawit (PBS) untuk tidak mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, memang benar aturan Berubah-ubah. Namun keseriusan perusahaan serta komitmen mengelola HGU berkaitan erat dengan kewajiban mereka terhadap daerah.
“Jangan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) saja, tetapi tetap beroperasi. HGU ini penting karena menjadi salah satu bentuk kontribusi perusahaan kepada daerah, nilainya sangat signifikan ,” kata Rimbun, Selasa 4 Maret 2025.
Ia menyebutkan banyak perusahaan besar di Kotim seperti yang tergabung dalam grup Sinarmas, yang hingga kini lahannya ada yang belum memiliki HGU.
“Mereka dengan leluasa berinvestasi namun hasilnya tak ada untuk daerah, ini yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera memanggil perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan proses HGU mereka.
Jika tidak ada tindakan dari pemerintah, DPRD Kotim siap turun tangan untuk memastikan permasalahan ini terselesaikan, karena nilai pajak untuk daerah tidak sedikit.
“Kalau tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, maka DPRD yang akan mengambil langkah. Banyak potensi pajak yang tidak dibayarkan. Padahal, jika mereka mengurusnya, maka dana tersebut bisa masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Rimbun juga mengingatkan perusahaan agar tidak bersembunyi di balik aturan yang berubah-ubah. Menurutnya, regulasi memang mengalami dinamika, tetapi hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban.
“DPRD akan terus mengawasi dan mendorong agar perusahaan berkomitmen menyelesaikan perizinan mereka sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya sejumlah perusahaan sawit di Kotim menghadapi kendala perizinan Hak Guna Usaha (HGU) akibat perubahan aturan tata ruang kawasan hutan.
Asisten II Setda Kotim Alang Arianto menjelaskan, masalah ini bermula dari Perda No. 8 Tahun 2003 tentang RTRW Kalteng yang tidak diterima Kementerian Kehutanan, hingga terbitnya SK 529 Tahun 2012 yang menetapkan semua wilayah sebagai kawasan hutan, termasuk perkebunan sawit yang sudah ada.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan PP 60 Tahun 2012 dan Perpres 104 yang mengatur mekanisme tukar-menukar kawasan hutan. Namun, banyak perusahaan yang belum menyelesaikan proses pelepasan kawasan hutan, yang memakan waktu bertahun-tahun sebelum bisa mengajukan HGU.
Beberapa perusahaan hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa mengurus HGU, meski UU Cipta Kerja 2020 mengharuskan keduanya. Pemkab Kotim menegaskan perusahaan wajib menyelesaikan HGU mereka dan berharap Perpres 5 Tahun 2025 dapat memberikan kejelasan dalam penertiban kawasan hutan.
(Nardi)












