Tim Satgas Lanjut Ukur Lahan PT WYKI Diduga Masuk Kawasan Hutan

IST/BERITASAMPIT - Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang melakukan penyitaan lahan di PT Agro Bukit beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama TNI sejak kemarin hingga hari ini dikabarkan melakukan pengukuran areal lahan PT Wanayasa Kahuripan Indonesian (WYKI) di Kabupaten Timur (Kotim).

“Tim didampingi TNI dari kemarin sampai hari ini mengukur areal lahan PT WYKI,” kata narasumber dari APH, Minggu 9 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, PT WYKI termasuk dalam daftar 65 perusahaan yang lahannya masuk kawasan hutan sesuai dengan SK 36 Tahun 2025. Bahkan, sejumlah anak perusahaan yang tergabung dalam grup Makin juga disebut-sebut masuk dalam daftar tersebut.

Lahan tersebut kini berada dalam penguasaan Pemerintah RI. Penertiban ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan terkait penggunaan kawasan hutan.

Pihak berwenang terus melanjutkan proses pengukuran dan pendataan untuk memastikan batas-batas lahan yang terdampak.

Hal itu juga dibenarkan oleh salah seorang warga setempat Iman, yang melihat ada beberapa petugas yang dikawal anggota TNI.

“Saya tanya dengan salah seorang karyawan perusahaan katanya petugas itu tengah melakukan pengukuran. Tapi saat ditanya mereka yang mengukur tidak mau menjawab dan banyak bicara,” tukasnya.

Lahan PT WYKI berada di tiga yaitu Patai Kecamatan Cempaga, Tehang Kecamatan Parenggean dan Pamalian Kecamatan Kota Besi

Sebelumnnya Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan penyitaan lahan yang masuk kawasan hutan di PT Agro Bukit, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Kabupaten Kotim.

Kementerian Kehutanan RI mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit termasuk salah satunya koperasi di Kabupaten Timur diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal. Lahan yang digarap diperkirakan mencapai 66 ribu hektare.

baca juga ...  BKPSDM Kotim Klarifikasi SK Diduga Palsu, Disebut Diperoleh dari Bukan ASN

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 6 Februari 2025 ditandatangani langsung Menhut Raja Juli Antoni. Kebijakan itu merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Adapun total permohonan di Kotim mencapai 301.989 hektare, dengan status permohonan yang berproses seluas 236 ribu hektare dan ditolak 66.180 hektare.

Ditolaknya permohonan itu karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!