Kecewa, Putusan Hakim PN Sampit Cederai Keputusan Adat

SAMPIT – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan membatalkan putusan kedamangan adat Tualan Hulu menuai kekecewaan dari pihak tergugat, Yanto E Saputra. Ia menilai hakim telah mencederai putusan adat karena mencampuradukkan adat dengan positif.

Proses perkara perdata Nomor : 36/ Pdt.G/2024/PN.Spt dengan Penggugat PT Hutanindo Agro Lestari (PT.HAL) melawan Yanto E. Saputra, Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu dkk telah memasuki babak akhir dengan diterbitkannya dan  dibacakannya putusan dalam perkara dimaksud oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Selasa, 29 April 2025.

Bahwa pada pokoknya Amar Putusan tersebut menyatakan :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
3. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut dan tidak memberlakukan Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024 terhadap Penggugat;
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan dengan telah melakukan Hinting Adat pada Areal Perkebunan milik Penggugat;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Bahwa perlu ditegaskan disini kata Yanto, Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024 yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat tersebut diatas, sebenarnya adalah suatu Putusan yang bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di jo. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten .

baca juga ...  Kota Sampit Dikepung Banjir, Puluhan Rumah dan Jalan Terendam

Oleh karena itu, Majelis Hakim dalam perkara tersebut telah melecehkan Adat Dayak, telah melanggar Perda-Perda tersebut diatas yang merupakan kearifan lokal. Mereka nampaknya lupa dimana kaki mereka sekarang berpijak !!!

Bahwa sebenarnya Hakim berkewajiban menggali yang hidup ditengah-tengah masyarakat, namun dengan kenyataan ini Yanto E. Saputra dkk selaku Tergugat akan melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi dan rencananya dari pihak Yanto E. Saputra dkk akan mengajukan permohonan kepada Dewan Adat Dayak Provinsi agar segera melakukan “Sidang Adat Basara Hai” untuk mengadili 3 orang Majelis Hakim yang menghakimi (bukan mengadili) perkara tersebut.

Bahwa jika hal ini dibiarkan dan orang Dayak diam saja, tentu hal ini sangat berbahaya bagi kelangsungan segenap Masyarakat Adat Dayak yang memiliki dan percaya pada Adat yang dalam prakteknya Adat Dayak tersebut dijalankan oleh para pemangku Adat. Hal ini adalah preseden buruk bagi  peradilan umum. Jika putusan Adat dapat dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan, maka dapat saja dimaknai masyarakat Adat Dayak termasuk seluruh pemangku Adat Dayak yang merupakan bagian dari Kelembagaan Adat Dayak sudah tidak dihormati lagi oleh ketiga orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit tersebut diatas.

Bahwa seharusnya demi penghormatan terhadap kearifan lokal yang ada di / Kabupaten harusnya Putusan Adat tersebut dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Pengadilan Negeri Sampit juga wajib menaati Peraturan Daerah yang berlaku sebagaimana tersebut diatas.

“Terus terang kami sangat kecewa atas putusan ini. Hakim sudah melampaui kewenangannya, ini urusan adat kenapa dicampuradukkan dengan positif,” ujar Yanto, Rabu 30 April 2025.

baca juga ...  Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Kotim Ajak Masyarakat Peduli Keselamatan di Jalan

Yanto menegaskan akan menempuh upaya lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi .

Perkara ini bermula dari sengketa lahan eks makam milik keluarga Yanto yang digarap oleh PT HAL. Sengketa itu sebelumnya telah diselesaikan melalui proses adat, dan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu telah mengeluarkan putusan Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024.

(Nardi/BS)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!