PALANGKA RAYA – Petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya dibuat geger saat menemukan 24 paket sabu-sabu terselip rapi di kantong celana seorang narapidana. Temuan mencengangkan ini terungkap dalam razia rutin pada Rabu, 30 April 2025.
Tanpa menunggu lama, pihak rutan langsung menggandeng Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Tim narkoba segera turun tangan dan mengamankan pelaku serta barang bukti dari dalam sel.
Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan bahwa pelaku berinisial F (39), merupakan warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
“Berdasarkan kronologis yang kejadian, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas rutan melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana, yang kemudian ditemukanlah puluhan paket sabu dari kamar sel tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, 24 paket sabu tersebut disimpan di kantong celana sebelah kiri dengan berat kotor 15,31 gram.
Dengan kejadian tersebut, Satreskoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan rekonstruksi guna menghimpun kronologi lengkap untuk pengungkapan kasus.
“Tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh pihak Rutan kepada Satresnarkoba untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Syauqi)












