PALANGKA RAYA – Pengakuan terhadap hutan adat sebagai hak masyarakat hukum adat masih menghadapi sejumlah kendala serius. Masalah legalitas wilayah, tumpang tindih perizinan, kriminalisasi, hingga lemahnya dukungan kelembagaan menjadi penghambat utama dalam perlindungan hutan adat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 30 April 2025.
Edy menjelaskan bahwa hutan adat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat untuk mengelola serta melestarikan kawasan hutan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
“Konflik lahan masyarakat adat dengan perusahaan atau pemerintah kerap terjadi akibat belum selesainya tata batas dan belum adanya penetapan hutan adat secara menyeluruh,” ujar Edy dihadapan Pimpinan Komisi II DPR RI.
Selain persoalan hukum dan batas wilayah, tekanan terhadap lingkungan akibat deforestasi serta ekspansi investasi skala besar juga semakin mengancam kelestarian sumber daya alam.
“Dampak yang dirasakan ekonomi dan ketahanan pangan. Hilangnya akses terhadap hasil hutan, kerusakan ekosistem, erosi budaya dan juga hal lain yang berdampak pada urusan pembeturan masyarakat dengan pemerintah,” tutup Edy.
(Syauqi)












