SUKAMARA – Molornya pengerjaan gedung baru UPT Puskesmas Jelai menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Sukamara yang akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Sukamara M Irwan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sri Zainal Arifin mengatakan bahwa anggaran untuk paket pekerjaan pembangunan gedung baru UPT Puskesmas Jelai sebesar Rp. 8.076.977.000,- yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2024.
Sri Zainal Arifin menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi di lapangan bahwa pekerjaan gedung baru Puskesmas Jelai mengalami keterlambatan yang hingga saat ini masih dikerjakan.
“Karena adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Sukamara terkait keterlambatan pengerjaan gedung baru Puskesmas Jelai makan, kami menegaskan akan melakukan proses penyelidikan terkait pekerjaan tersebut,” terang Sri Zainal Arifin.
Sri Zainal Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang berkaitan dengan kasus molornya pembangunan gedung baru UPT Puskesmas Jelai.
“Selanjutnya dalam waktu dekat ini kami pihak Kejaksaan Negeri Sukamara akan melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bupati Sukamara, Masduki melakukan sidak ke proyek pengerjaan gedung baru Puskesmas Jelai yang masih belum rampung padahal sesuai dengan kontrak yang tertera berakhir pekerjaan adalah sampai 27 Desember 2024. Namun hingga awal Mei 2025 pekerjaan juga belum kunjung selesai.
“Ini harusnya selesai pada 27 Desember 2024, mereka (kontraktor, red) beralasan karena cuaca dan sebagainya, harus hal seperti itu tidak boleh disampaikan, karena sudah telat,” ungkap Bupati Sukamara.
“Sekali lagi ini uang rakyat, uang negara yang harusnya fasilitas kesehatan ini bisa digunakan untuk masyarakat tapi mangkrak begini, seperti dibuat main-main dan tidak ada itikad baik,” tegas Masduki. (enn)












