Ditpolairud Polda Kalteng sita Kayu Ilegal di Kandan

IST/BERITASAMPIT - Terlihat kayu log yang disita oleh Ditpolairud Polda Kalteng dari tangan pelaku Tori.

SAMPIT – Tim Penegakan atau Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng bersama personel Kapal Polisi dengan nomor XVIII-2005 berhasil mengamankan ratusan batang kayu ilegal dalam patroli yang dilaksanakan di wilayah DAS Mentaya, tepatnya di Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten (Kotim).

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra menyampaikan bahwa kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 23 April 2025. Adapun lokasi pada patroli tersebut dilakukan di koordinat 2° 23′ 42.3″ LS dan 112° 55′ 56.9″ BT dan merupakan salah satu titik rawan dalam aktivitas ilegal pengambilan hasil hutan.

“Petugas patroli mendapati satu unit serkel (alat transportasi air) sedang melakukan aktivitas penggesekan kayu,” ucap Kombes Pol. Dony Eka Putra, Sabtu 3 Mei 2025.

Usai mendapatkan temuan dan dilakukan pemeriksaan terhadap serkel, diketahui bahwa pemiliknya adalah seorang warga bernama Tori (39) yang merupakan warga yang bermukim di Jalan RA. Kartini, Kandan.

Dijelaskan Dony, fari hasil pemeriksaan  ditemukan sebanyak 3 kubik kayu olahan dan sekitar 110 batang kayu log yang disinyalir berasal dari kegiatan penebangan liar. Keadaan juga di perparah sebab kayu-kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen sah yang menyatakan asal-usul dan izin pengangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami polri melalui Ditpolairud Polda Kalteng dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani tersebut dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 87 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan atau undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

baca juga ...  Penumpang Kapal Tujuan Semarang Terjun ke Laut Muara Sampit

Dony menegaskan bahwa tindakan pembalakan liar atau pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah tidak hanya merugikan negara secara ekonomi akan tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan hidup. (im)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!