PALANGKA RAYA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025. Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35 miliar untuk mendukung pelaksanaan PSU tersebut.
“Total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp35 miliar,” ujar Pj Bupati Barito Utara, Mukhlis saat diwawancarai usai penutupan FBIM dan Expo Kalteng di Stadion Tuah Pahoe Palangka Raya, Jum'at 23 Mei 2025 malam.
Mukhlis, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan PSU. Dalam rapat itu, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan kebutuhan anggaran secara mandiri.
“Dalam hal ini, kami sempat bermohon ke Kemendagri agar berkenan untuk memberikan dana sharing, namun demikian sepertinya dari pusat terbatas,” katanya.
Ia menambahkan, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran telah menyatakan dukungannya dan akan turut memberikan bantuan penganggaran melalui alokasi dari pemerintah provinsi.
“Pak gubernur setuju bahwa beliau juga akan memberikan bantuan penganggaran Pilkada sehingga nantinya ada porsinya dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan ada juga porsi dari Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Terkait jadwal, Mukhlis memperkirakan PSU akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2025, sesuai dengan batas waktu 90 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, PSU Pilkada Barito Utara harus dilaksanakan menyusul putusan MK yang mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati karena terbukti melakukan politik uang.
Selain terbukti melakukan politik uang, Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan pasangan calon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) tidak diperkenankan mengikuti proses pemilihan ulang.
(Syauqi)












