PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan negara untuk menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang dasar, yakni dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta tertentu.
Keputusan ini ditetapkan dalam sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang sebelumnya dianggap hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, termasuk madrasah dan sekolah swasta non-elite.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menciptakan kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa masuk ke sekolah swasta berbiaya tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menyambut baik putusan MK yang menurutnya sejalan dengan visi dan program Gubernur serta Wakil Gubernur Kalteng.
“Putusan dari MK ini tentu sejalan dengan kebijakan Gubernur. Walaupun yang diatur MK itu untuk jenjang SD dan SMP, tapi kami di Kalimantan Tengah sudah melangkah lebih jauh, bahkan hingga ke jenjang SMA dan perguruan tinggi,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Kamis malam, 29 Mei 2025.
Reza menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng telah meluncurkan program pendidikan gratis yang mencakup jenjang SMA hingga kuliah, khususnya bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Program ini menjadi bagian dari inisiatif “Satu Rumah Satu Sarjana” yang bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah.
“Fokus kita adalah memastikan anak-anak Kalteng bisa terus sekolah, terutama mereka yang tinggal di pedalaman dan belum pernah memiliki anggota keluarga yang lulus sarjana,” tambahnya.
Untuk memastikan validitas data penerima, Pemprov Kalteng melakukan pendataan berbasis Kartu Keluarga (KK) dan melibatkan aparat desa seperti kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta damang adat. Mereka juga dilibatkan dalam proses verifikasi dan penandatanganan surat pernyataan tidak mampu.
“Karena mereka yang paling tahu kondisi riil di lapangan. Jadi kami pastikan proses ini adil dan tepat sasaran,” jelas Reza.
Pendaftaran program kuliah gratis juga dibuat mudah dan transparan. Masyarakat hanya perlu mengetik “kuliah gratis” di Google untuk diarahkan langsung ke portal pendaftaran resmi.
Sejauh ini, Pemprov Kalteng telah bekerja sama dengan 32 perguruan tinggi di Kalimantan Tengah, baik negeri maupun swasta, yang seluruhnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mendukung program pendidikan gratis ini.
“Ini merupakan program pertama dan satu-satunya di Indonesia. Kami bangga bisa menghadirkan solusi nyata dalam membuka akses pendidikan tinggi yang merata,” pungkas Reza.
(Sya'ban)












