Hapus Pembiayaan Ijazah, Sekolah Dilarang Tahan Dokumen Siswa

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi Ijazah siswa, hapus pembiayaan ijazah tingkat SMA, SMK, dan MA, sekolah dilarang tahan dokumen siswa.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) mengambil langkah tegas dalam mendorong pemerataan akses pendidikan di wilayahnya dengan menghapus pembiayaan ijazah untuk jenjang SMA, SMK, dan MA.

Kebijakan ini sekaligus melarang seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan SPP atau biaya lainnya.

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk tidak lagi menahan ijazah siswa, karena pembiayaannya kini telah ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Bapak Gubernur telah menyampaikan bahwa tidak ada lagi kepala sekolah yang menahan ijazah,” kata Edy saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu pagi, 18 Juni 2025

“Semua sekolah, termasuk yang berada di kabupaten dan kota, tetapi kewenangannya ada di provinsi, harus mematuhi,” tambahnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari optimalisasi mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen, yang ditujukan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan pendidikan di Bumi Tambun Bungai.

“Artinya mandatory spending 20 persen itu dimaksimalkan untuk menyelesaikan masalah. Jangan sampai anak-anak kita tidak bisa melanjutkan pendidikan hanya karena ijazahnya disandera. Kita ingin pendidikan yang adil dan merata,” tegasnya.

telah mengalokasikan dana sekitar Rp600 miliar untuk mendukung kebijakan tersebut, termasuk di dalamnya program transformasi digital seperti pengadaan papan interaktif di sekolah-sekolah.

Terkait implementasi di lapangan, Edy menyebut saat ini Dinas Pendidikan Kalteng tengah melakukan pendataan dan inventarisasi sekolah-sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah, terutama di satuan pendidikan swasta.

“Plt. Kadisdik sedang mendata semua, kita lihat juga tingkat kesalahannya. Sanksi itu bertahap, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Kalau tidak patuh, bisa dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

baca juga ...  Damkar Palangka Raya Selamatkan Jari Balita Terjepit Tutup Botol

Saat ditanya apakah program ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, Edy memastikan bahwa komitmen tidak setengah-setengah.

“Ya iyalah, kebijakan ini berlanjut. Tidak mungkin separo-separo. Kita ingin pendidikan kita maju dan semua anak mendapatkan haknya,” tandasnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!