PALANGKA RAYA – Gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2025-2029 berpotensi mengalami kenaikan. Hal ini menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diusulkan dan kini tengah dibahas dalam sejumlah agenda rapat paripurna, salah satunya pada rapat paripurna ke-13 masa sidang III tahun 2025, Rabu 18 Juni 2025.
Pasalnya, hingga kini hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kalteng masih mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan bahwa besaran kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan bukan menjadi kewenangan DPRD.
“Kita belum sampai ke situ, kan itu yang menentukan Aprisal, bukan DPRD yang menentukan. Itu ada kita dengan Aprisal adalah sebuah lembaga yang punya kewenangan menentukan nilai-nilai itu. Kami hanya memfasilitasi sampai dengan peraturan daerahnya,” jelas Arton usai rapat paripurna.
Terkait besaran gaji dirinya yang menjabat Ketua DPRD saat ini mengacu pada Perda tersebut hanya Rp21 juta. “Ya seperti punya saya kan cuma Rp21 juta gaji dan tunjangan per bulan,” kata Arton.
Arton menambahkan, pengusulan Raperda tersebut juga merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Sebab bagi kami itu kami juga harus mengakomodir konstituen, dari situ kan itu masalahnya. Ya karena itu tidak hanya mengusulkan, oleh sebab itu DPRD tidak punya hak menentukan nilai. Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang akan menentukan nilai itu bisa bertambah atau tetap,” ujarnya.
Proses pembahasan Raperda hingga menjadi Perda hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan Agustus-September bisa selesai,” tutupnya.
(Syauqi)












