Pajak Alat Berat Mulai Dipungut, Bapenda Kalteng Libatkan OPD Terkait untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi alat berat.

(Kalteng) mulai memberlakukan pemungutan pajak alat berat sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini diterapkan sesuai regulasi pemerintah pusat yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, belum lama ini.

“Pajak alat berat kebetulan tahun ini dilakukan, sebelum-sebelumnya stagnan. Jadi kita tahun ini coba lagi sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh pusat bahwa 2025 per tanggal 5 Januari itu sudah diberlakukan tentang pemungutan pajak alat berat,” ujarnya.

Anang menjelaskan, pihaknya saat ini mulai melakukan pendataan dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendata perusahaan atau investor yang memiliki alat berat.

“Sekarang kita mulai mendata dengan melibatkan seluruh OPD terkait, kehutanan, ESDM, kemudian perkebunan, termasuk dinas terkait yang terkait dengan administrasi investor, termasuk di Disnakertrans, pertanian, yang memang ada keterkaitan dengan pihak-pihak investor yang memiliki alat berat, termasuk Dinas PUPR,” jelasnya.

Ia berharap proses pendataan segera rampung dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan datanya juga, kita diperintahkan oleh Pak Gubernur, dalam minggu ini data sudah kita kumpulkan. Nanti kita meninjau ulang melihat potensi yang memang riil di lapangan,” tambahnya.

Upaya tersebut juga dilakukan untuk mencegah terjadinya defisit anggaran pada tahun depan.

“Iya, kalau APBD itu kita harus menghitung semaksimal mungkin. Artinya, kita jangan sampai antara kapasitas fiskal program pembangunan dan pendanaan itu tidak seimbang. Kalau pembangunan dengan sekian, dananya harus sekian juga,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Semarak, Porwada Kalteng Resmi Dibuka
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!