PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menghentikan penuntutan terhadap tersangka BS dalam perkara penadahan sepeda motor curian melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Penghentian penuntutan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan dikabulkan setelah terpenuhi seluruh unsur penerapan keadilan restoratif.
Selain adanya perdamaian antara korban dan pelaku, tersangka juga belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun.
“Tersangka dan korban telah berdamai secara sukarela dan tanpa tekanan. Kami menilai penyelesaian melalui jalur damai lebih memberikan keadilan, serta memungkinkan pelaku memperbaiki diri di tengah masyarakat,” ujar Dodik.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 19 April 2025. Seseorang bernama Sudarto alias Ompong (berkas penuntutan terpisah) mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah, bernomor polisi AE 6550 EX milik seorang warga bernama Yasman.
Keesokan harinya, Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka BS sedang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di sana, ia bertemu dengan Sudarto yang sedang berada di rumah seseorang bernama Saher. Sudarto menawarkan sepeda motor curian tersebut kepada BS seharga Rp5 juta, tanpa dokumen kepemilikan.
Tersangka BS menawar motor tersebut menjadi Rp3 juta. Setelah disepakati, BS kembali ke rumah untuk mengambil uang tunai Rp2 juta dan menyerahkannya malam itu juga.
Pembayaran lanjutan dilakukan bertahap, yakni Rp500 ribu pada Senin, 21 April, dan Rp500 ribu terakhir pada Selasa, 22 April 2025.
Namun, pada Minggu, 27 April 2025, tersangka BS diamankan aparat kepolisian bersama barang bukti sepeda motor.
Berdasarkan keterangan korban, Yasman, motor tersebut bernilai sekitar Rp10 juta. Meski begitu, dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Kotim, korban memaafkan pelaku dan sepakat berdamai.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, dalam ekspose virtual menyampaikan apresiasi atas inisiatif penyelesaian perkara melalui restorative justice.
“Kami mendukung penuh pendekatan hukum yang mengedepankan kemanusiaan. Restorative justice bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujar Nanang.
Nanang juga menekankan bahwa penghentian penuntutan seperti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kejaksaan dalam reformasi penegakan hukum, agar lebih adil, proporsional, dan memberi ruang pemulihan.
Ia menyampaikan penghargaan kepada Kepala Kejati Kalteng dan jajaran Kejari Kotim atas fasilitasi dan proses hukum yang berjalan akuntabel.
“Kami telah memerintahkan Kejari Kotim menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan segera melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Menurut Dodik Mahendra, langkah restorative justice ini sejalan dengan arah kebijakan Jaksa Agung untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat dan mengedepankan keadilan yang memulihkan.
“Keadilan bukan hanya diukur dari hukuman, tapi juga dari pemulihan korban, kesadaran pelaku, dan ketenangan masyarakat,” katanya.
Dengan dikeluarkannya SKP2, maka proses penuntutan terhadap BS resmi dihentikan. Kejaksaan berharap pendekatan ini memberi efek jera yang konstruktif dan menjadi contoh bahwa hukum juga bisa menjadi ruang penyembuhan.
(Sya'ban)












