SAMPIT – Masalah klaim lahan sejumlah warga terkait Dukuh Bengkuang berlanjut ke pengecekan lokasi di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengecekan lokasi yang dipimpin Komisi I DPRD Kotawaringin Timur merupakan lanjutan dari rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan titik atau lokasi yang diklaim tersebut, kemudian diambil titik koordinat oleh BPN Kotim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
“Silahkan tunjukkan titik di mana, ambil tiga titik, nanti akan diambil koordinator oleh BPN dan pihak tata ruang,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Kamis 3 Juli 2025 saat di areal lokasi.
Kemudian hasil titik koordinat yang diambil akan diverifikasi dan divalidasi, kemudian akan dibawa ke lanjutan rapat dengar pendapat.
Sementara itu Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi menyebut menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada pihak yang dipercaya mengambil titik koordinat.
“Setelah pengambilan titik koordinat ini tinggal kita tunggu dan analisis data dan dibahas melalui RDP,” tegasnya.
Sementara itu dalam kegiatan tersebut hadir para pihak baik dari yang klaim lahan, Pemerintah Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, pihak Koramil, Polsek, perwakilan Pemkab Kotim, tokoh masyarakat serta perwakilan dari manajemen PT Windu Nabatindo Lestari (WNL).
Sebelumnya juga dalam RDP disampaikan beberapa pandangan terkait polemik Dukuh Bengkuang, salah satunya dari tokoh masyarakat setempat M Natsir.
Ia menegaskan, sebagai tokoh sekaligus mantan pegawai desa, ia berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan bagi semua pihak.
“Harapan kami agar penyelesaian ini membawa kebaikan bagi semua pihak, khususnya warga yang terdampak. Jangan sampai mereka terus-menerus mengeluarkan biaya dan energi hanya untuk menuntut hak mereka. Itu juga perlu menjadi pertimbangan,” ujar Nasir dalam forum tersebut.
Ia menyoroti soal legalitas keberadaan Dukuh Bengkuang. Menurutnya, berdasarkan data administratif saat ia menjabat sebagai Sekretaris Desa tahun 2004, tidak terdapat data administrasi atau dokumen resmi yang mencatat eksistensi dukuh tersebut begitu pula Dukuh Lubuk Bakah.
Nasir juga mengungkapkan mungkin benar tahun 1982 ada penduduk disana namun kemudian migrasi sedikit demi sedikit karena tuntutan pekerjaan. Dan di Pantai Harapan banyak dukuh sekitar 30-an namun tidak ada SK-nya.
Ia menyebutkan, wilayah yang kini diklaim sebagai Dukuh Bengkuang dulunya merupakan tempat tinggal namun kemudian penduduk mulai pindah migrasi ke desa lainnya bekerja di perusahaan kayu.
“Hingga tahun 1996 kepala dukuh meninggal, tidak ada penggantinya. Itu mengindikasikan bahwa warganya memang sudah pindah dan tidak menetap lagi,” terangnya.
Lalu 1997 perusahaan masuk sudah tidak ada warga karena bermigrasi, maka penggusuran lahan wajar saja karena masuk wilayah perusahan, jadi bukan pengusiran karena merupakan lahan. (BS-1)












